Sabtu, 16 Januari 2016

Sinetron Anak Jalanan Terkena Teguran KPI

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegur sinetron Anak Jalanan RCTI karena pengaduan masyarakat yang masuk pada tanggal 31 desember 2015. berikut isi dari surat KPI nomor 24/K/KPI/01/16:

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya. Selain itu pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, kami juga masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.
Saudara diminta segera mengubah tema cerita dalam program tersebut, karena muatan perkelahian antar geng dan percintaan remaja dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja yang menonton acara tersebut. Jika saudara tidak dapat mengubah tema cerita tersebut, maka program siaran tersebut hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
surat teguran tersebut keluar pada tanggal 11 Januari 2016 kemarin. semoga dengan teguran ini Sinetron Anak Jalanan RCTI menghilangkan adegen kekerasan dan perkataan tidak sopan mengingat acara ini tayang di seluruh pelosok indonesia dan memiliki rating yang cukup tinggi.
contact admin:
email: singgihpambudi17@gmail.com
instagram: singgihtrip
Facebook CBW
twitter:@singgih pambudi
Description: Pambudie blog|Blog Sharing|Tutorial|Internet Rating: 4.5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan menulis komentar tentang artikel ini. jika ada pertanyaan silahkan tulis di kotak komentar tapi jangan SPAM yah^_^. oh iya jika ada broken link silahkan diberi tahu lewat komentar terimakasih atas kunjungannya